Keputihan najis atau tidak, bila kita mengikuti ulama pada umumnya
menyatakan sebagai najis karena keputihan dapat keluar dari dua jalan yaitu
kelamin dan dubur. Namun ada pendapat lain yaitu dari Syaikh Muhammad
al-Utsaimin keputihan yang keluar dalam jumlah banyak tidak membatalkan wudhu
maupun shalat.
Namun bila cairan keputihan yang keluar sedikit akan membatalkan wudhu dan
shalat, hal ini karena cairan keputihan yang keluar dalam jumlah banyak sudah
diluar kekuasaan manusia.